Mulai 13 April 2020, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

PEKANBARU- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, mulai Senin, 13 April 2020 pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru (MPP) tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

Namun demikian untuk tenan pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

" Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya, Kamis,(9/4/2020), malam.

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id.

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

" Iya mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," jelas Muhammad Jamil. 

Jamil, juga memaparkan solusi sementara terkait kendala pihak perusahaan yang saat akan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) via One Single Submission (OSS) dan ada error.

Kemudian, juga tidak bisa masuk ke LKPM online via OSS sebab nama perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak ditemukan di LKPM online.

" Jika perusahaan belum memiliki hak akses LKPM Online tapi sudah punya Nomor Induk Berusaha di OSS, ketika datanya masuk ke sistem, langsung otomatis dibuatkan hak akses untuk LKPM dan akunnya langsung dikirim ke pelaku usaha via email. Mohon agar mengecek username dan password LKPM Online di email yang didaftarkan pada OSS," kata Jamil, menjelaskan.

Dengan hak akses LKPM Online yang dikirimkan via email tersebut, perusahaan dapat masuk lewat sistem LKPM Online dengan batas waktu pelaporan diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020.(advertorial).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar