Disdik Pekanbaru Terbitkan Edaran, Belajar Dari Rumah Diperpanjang Hingga 23 April 2020

Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Kamis, 16 April 2020, menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan belajar dari rumah, libur puasa ramadan dan hari raya idul fitri 1441 H.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran yang diterbitkan tersebut. 

Ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD negeri, swasta dan SMP negeri, swasta dan kepala satuan pendidikan non formal.

" Kami sampaikan untuk pembelajaran dari rumah diperpanjang sampai 23 April 2020. Pembelajaran dari rumah juga dapat melalui media TVRI dan RRI," katanya, Kamis,(16/4/2020).

Setelah masa perpanjangan belajar dari rumah berakhir, seluruh siswa dari tiga tingkatan tersebut langsung memasuki libur awal puasa ramadan 1441 H selama dua hari yakni mulai tanggal 24- 25 April 2020.

Usai dua hari libur awal puasa ramadan, khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) mulai dari kelas 4,5 dan 6 serta siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7,8 dan 9 melanjutkan pembelajaran dari rumah selama bulan ramadan. 

Dimulai pada tanggal 27 April sampai 16 Mei 2020. Sedangkan untuk peserta didik PAUD, SD kelas 1,2 dan 3, diliburkan selama bulan ramadan 

" Peserta didik PAUD, SD kelas 1,2 dan 3 libur selama bulan ramadan 1441 H. Untuk petunjuk teknis kegiatan selama bulan ramadan akan diatur kemudian. Libur hari raya Idul Fitri mulai dari 18 Mei 2020 sampai 30 Mei 2020," jelas Abdul Jamal.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar