Komisi III Tolak Alih Fungsi SDN 1 Dijadikan Pasar
PEKANBARU- Komisi III DPRD Pekanbaru memastikan menolak dan tidak setuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani akan dialih fungsikan menjadi Pasar.
"Ini sudah dibahas dalam rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalih fungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wali Murid dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (4/1).
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy didampingi Wakil Ketua H Ervan dan Sekretaris Jepta Sitohang beserta anggota lainnya Kartini, H Suherman, Irman Sasrianto, Pangkat Purba dan Tarmizi Muhammad.
Hadir juga Dinas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis.Adapun agenda rapat ini buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMPPI dan Wali Murid hingga Siswa ke Kantor DPRD Pekanbaru Pekanbaru kemarin.
Massa protes dan menolak SDN 01 dijadikan Pasar. Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy mengatakan, banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam mengkaji alih fungsi SDN 01 menjadi Pasar.
Salah satunya tentang keinginan masyarakat yang tidak ingin sekolah tersebut ditutup dan dijadikan pasar. Apalagi, SDN 1 yang berada di Jalan Ahmad Yani itu telah berdiri sejak tahun 1910 dan termasuk sekolah tertua di Kota Pekanbaru.
Ditambah lagi, didalam UUD 1945 mencantumkan bahwa kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita akan kawal ini terus agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD dalam menjalan fungsi pengawasan," tegasnya, dikutip dari datariau.com.
Yasser juga menyayangkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak mengikutsertakan Komisi III untuk mengkaji kebijakan alihfungsi SDN 01 Pekanbaru. Padahal, Komisi III merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan.
"Inilah yang disesalkan. Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya," ucapnya.
Politisi PKS itu juga menyebut, Komisi III DPRD Pekanbaru akan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke SDN 01 guna meninjau langsung keberadaan sekolah tersebut yang akan dialihfungsikan menjadi pasar.
"Setelah hearing ini kita akan Kunlap. Mengecek langsung keberadaan sekolah dan menanyakan kepada masyarakat apakah benar kajian itu. Sebab, Disdik tadi menyampaikan ada tim kajian. Maka dari itu, nanti akan dicocokkan data dilapangan sehingga kita berbicara atas dasar data-data yang benar," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru lainnya, H Suherman mengaku siap menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar alih fungsi SDN 01 dibatalkan.
"Terus terang, kami menolak alih fungsi SDN 01 itu dan kami heran kok bisa Dinas Pendidikan mengkaji tanpa sepengetahuan DPRD," jelasnya.Politisi Hanura ini juga menilai, seharusnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan bisa mencari solusi dibalik kajian yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan. Bukannya, malah memindahkan SDN 01.
"Seharusnya mencari solusi, bukan malah dieksekusi. Jadi kami akan mengawasi masalah alih fungsi ini sampai tuntas dan tentu kita tetap mempertahankan SDN 01 itu berdiri," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan bahwa kebijakan pengalihfungsian SDN 01 sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.
"Dari hasil kajian itu mereka (tim ahli) memutuskan untuk dialihfungsikan," ujarnya.
Muzailis mengaku Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memindahkan guru dan murid SDN 01.Namun, Dinas Pendidikan mengikuti setiap arahan dan keputusan yang telah dibuat oleh Pemko Pekanbaru.
Diantaranya, pemindahan guru dan murid SDN 01 Pekanbaru jika wacana alih fungsi akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Apapun keputusan Pemko, ya kita ikut. Kalau memang dilakukan eksekusi pemindahan guru dan murid, ya akan kita lakukan itu. Tapi sejauh ini kita belum melakukan pemindahan guru dan murid," terangnya.
Muzailis juga menyebut, hasil pertemuan antara Dinas Pendidikan dengan Komite dan juga LSM berupa penolakan alih fungsi SDN 01 Pekanbaru akan disampaikan kepada Kepala Dinas.
"Kita akan sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan hasil pertemuan ini akan kita bahas ditingkat Pemko Pekanbaru," tutupnya.Turut hadir dalam rapat ini pihak komite, alumni dan juga tokoh Masyarakat.***
Tulis Komentar