SK dan Perwako Sudah Ditandatangani Wali Kota, 17 April 2020 Pekanbaru Resmi Terapkan PSBB

Wali Kota Pekanbaru bersama Muspida dan DPRD Pekanbaru menyampaikan langsung tentang Perwako dan SK Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru, Kamis, 16 April 2020.

PEKANBARU- Terhitung Jumat, 17 April 2020, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru selama 14 hari ke depan sampai Kamis, 30 April 2020.

Kesiapan terkait pedoman pelaksanaan PSBB tersebut sudah dituangkan di dalam Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Fidaus,MT, Rabu, 15 April 2020 malam, sekira pukul 21.30 WIB, termasuk Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020, tentang pemberlakukan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

" Kemarin malam walikota sudah menandatangani Perwako berikut SKnya sekira pukul 21.30 WIB. Hari ini walikota bersama Muspida dan DPRD Pekanbaru yang akan menyampaikannya langsung tentang Perwako dan SK itu," kata Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid- 19 Pekanbaru, Azwan, Kamis, (16/4/2020).***

Berikut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020, Tentang pemberlakukan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar