Biadab! Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang

Petugas Polres Bintuni, Papua Barat mengolah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ibu kandung. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

MANOKWARI – Biadab! Kalimat itu pantas ditujukan kepada Alex Inanosa (37). Pemuda asal Kampung Tofoy Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat itu tega membunuh ibu kandungnya, Yakomina Inanosa (61) dengan sebilah parang, Minggu (19/4/2020) sore. 

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, petugas Pospol Sumuri, Polres Bintuni sudah menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.

Menurut Mathias, motif pembunuhan masih didalami penyidik. "Informasi awal ada salah paham, tapi masih kita periksa lebih dalam oleh penyidik," katanya, dikutip dari inews.id. 

Dia mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap ibu kandung. 

"Pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekitar pukul 12.30 wit anggota Pospol Sumuri  menerima laporan dari seorang warga, bahwa pelaku yang merupakan anak kandung telah memotong (membantai) ibu kandungnya  dengan menggunakan sebilah parang (golok),"ungkap Krey. 

Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi lokasi kejaidan dan mendapati korban posisi tergeletak menyamping kiri. Korban luka sabetan di bagian leher hingga nyaris putus. 

"Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut,"ujar Krey. 

Menurut Krey, petuga sudah mengamankan sejumlah barang bukkti dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk divisum.

"Anggota dari Pos Pol Samuri telah menuju ke TKP dengan menggunakan longboat, karena untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat. Anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Krey. 

Atas peristiwa itu, menurut Krey, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku," katanya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar