Realokasi Anggaran Penanganan Covid- 19, Baru 8 Pemerintah Daerah di Riau Ajukan Pendampingan ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati

PEKANBARU- Hingga saat ini baru  8 Pemerintah Daerah di Riau mengajukan permohonan pendampingan pasca merealokasi anggaran dalam APBD untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.

Menurut dia, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Dalam hal itu, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," jelasnya.

8 Pemerintah Daerah di Riau yang sudah mengakukan tersebut terdiri dari Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116.000.000.000.

"Berikutnya, Pemkab Kuansing (Kuantan Singingi,red) sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870," beber mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.

Sementara itu, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di 8 pemda tersebut adalah Rp1.109.834.773.998," tutur wanita bergelar doktoral itu.

Mia Amiati, melanjutkan, pendampingan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung  RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat," tutup Kajati Mia Amiati.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar