Niat Obati Suami, Wanita Muda Malah Dicabuli Dukun Mesum

Gambar Listrasi via: tribunnews.com.

OKU- Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang dukun cabul. Pelaku diketahui berinisial SU (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, pelaku ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap korban MW (18).

"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Wahyu, Jumat (24/4/2020).

Wahyu menambahkan, terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke polisi.

Saat itu, Senin (13/4/2020) pukul 22.00 WIB, korban bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati penyakit kulit.

"Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit," katanya, dikutip dari inews.id.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara memandikan suami istri ini secara bergantian.

"Tanpa banyak tanya, pasangan muda ini menuruti saja perintah sang dukun," kata Wahyu.

Kemudian, suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," katanya.

Kemudian pada saat giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah melihat wanita muda yang baru berumur 18 tahun ini dengan melakukan pencabulan.

"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya," katanya pula.

Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.

Pada 15 April 2020, lanjut Wahyu, suami istri ini melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Akhirnya tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar