Nekat Main Warnet Saat PSBB, Tujuh Remaja Diamankan Satpol PP di Miracle E- Sports Arena

Nekat Main Warnet Saat PSBB, Tujuh Remaja Diamankan Satpol PP di Warnet Miracle E- Sports Arena

PEKANBARU- Sebanyak tujuh orang remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Senin, (4/5/2020), setelah kedapatan nekat bermain game online di Warung Internet (Warnet) Miracle E- Sports Arena di Jalan Rajawali, Sukajadi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang tetuang di dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Pekanbaru.

" Ada tujuh orang remaja kita amankan sedang bermain game online di Warnet yang berada di Sukajadi itu. Jelas melanggar karena di tengah pandemi Corona saat ini sementara dilarang berkumpul..Kami ingatkan kepada pelaku usaha lain untuk mematuhinya, kalau bandel kami segel," tegas Agus, Senin,(4/5/2020).

Diamankannya tujuh orang remaja itu menjadi bagian dari agenda penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Pekanbaru. Sebab bukan hanya Warnet di kesempatan yang sama personel juga menertibkan beberapa kedai kopi dan rumah makan yang masih beroperasional di kawasan Kecamatan Sukajadi. Diantaranya di Jalan Angkasa, Pemuda, Guru Sulaiman dan kedai koi di Jalamm Durian.

" Semua fasilitas pendukung di kedai kopi itu diabwa ke Mako Satpol PP Pekanbaru. Karena pemilik dan pengelola sudah sering diperingati. Apalagi sekarang Bulan Ramadan, sedangkan tidak ada wabah virus saja kedai kopi muslim tidak bisa sembarangan buka menghormati orang yang berpuasa. Apalagi sekarang Pekanbaru sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan cara penerapan PSBB," tegas Mantan Kepala Staf Korem 031/Wira Bima berpangkat kolonel itu.

Tujuh remaja yang diamanakan menjalani proses pendataan di Mako Satpol berikut membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. 

Setelah menghadirkan pihak keluaraga penjamin mereka dibolehkan pulang. Bagi pelaku usaha yang fasilitas pendukung operasionalnya diamankan bisa mengambilnya kembali namun harus melalui proses prosedur yang sudah ditentukan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar