Mulai Tegas, Wali Kota Minta Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga Pakai Rotan

Satpol PP bubarkan aktivitas pengunjung dan karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

SORONG- Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, mengeluarkan instruksi tegas terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19. Nanti akan ada tindakan tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Wali Kota Lambertus mengatakan, masa tanggap darurat Covid-19 di Kota Sorong diperpanjang hingga 14 hari ke depan hingga 6 Mei 2020.

"Saya sudah perintahkan Kepala Satpol PP agar mulai berkeliling di Kota Sorong. Warga yang masih keluar rumah tidak pakai masker dan masih kumpul-kumpul, bubarkan pakai rotan," kata dia di Kota Sorong, Papua, Jumat (24/4/2020), dikutip dari inews.id.

Dia sudah putuskan untuk bersikap tegas mulai sekarang demi kebaikan bersama. Jadi bukan lagi berupa imbauan atau sekadar anjuran lagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP, Pemkot Sorong Daniel Jitmau mengatakan, siap menjalankan instruksi Wali Kota Lambertus, termasuk tindakan tegas kepada warga yang membandel.

Menurut dia, jumlah personel yang dimiliki ada 74 orang. Jajarannya juga memiliki tiga unit mobil operasional untuk melakukan patroli keliling.

"Jika memungkinkan akan meminta bantuan personel dari TNI dan Polri. Karena banyak kendala jika menghadapi kerumunan massa," ujar dia.

Saat turun ke warga, kata dia, petugas Satpol PP akan mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika masih membandel, akan dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan rotan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar