Hingga Malam ke- 4 Perpanjangan PSBB di Pekanbaru, Polresta Sudah Berikan 2.110 Surat Teguran

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

PEKANBARU- Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, sudah memberikan sebanyak 2.110 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan selama empat hari perpanjangan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

"Di hari keempat perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru ini kita sudah melakukan kegiatan penindakan berupa teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan. Sudah 2.110, ada yang tidak memakai masker tidak menjaga jarak fisik, adajuga yang keluar rumah tanpa tujuan jelas," kata Nandang, Senin, (4/5/2020).

Dia berharap, selama PSBB diberlakukan masyarakat Kota Pekanbaru untuk tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran tanpa tujuan yang jelas. Sebagai upaya untuk memutus mata rantau penyebaran Covid- 19 di Kota Pekanbaru. Sebab dengan adanya kerumunan sangat berpotensi terhadap penyebaran dan penularan virus Covid- 19.

" Jadi kalau disaat virus ini mewabah masyarakat tetao di rumah tentu akan memperkecil kemungkinan terjadinya penyebaran dan penularan," katanya.

Nandang menjelaskan, khusu untuk malam ini Senin, 4 Mei 2020, pihaknya bersama tim terpadu yang terdiri dari Kodim 0301, Satpol PP, Dinas Perhubungan, melakukan cek poin terhadap moda transportasi. Untuk memastikan apakah para pengguna jalan sudah mamtuhi aturan untuk masuk ke dalam Kota Pekanbaru.

Diantaranya terkait penggunaan masker, dan apakah mereka juga sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik di dalam kendaraan begitujuga dengan jumlah penumpang yang dibawa. 

Selain itu, tim gabungan juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

" Setiap kendaraan yag berasal dari luar kota dan akan masuk ke Kota Pekanbaru diperiksa dan ditanya apa tujuan dari kedatangannya. Kalau untuk mudik, kita arahkan untuk kembali ke tempat asalnya, kecuali yang boleh masuk adalah kendaraan pengangkut barang kebutuhan masyaraat dan layanan kesehatan dan kendaraan yang memang bertujuan untuk kepentingan orang banyak. Sampai malam ini kota pastikan belum ada kendaraan yang masuk dengan tujuan untuk mudik ke Kota Pekanbaru," tutup Kapolresta.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar