Pemerintah Terbitkan Surat Utang Negara Rp376,5 T per April

Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Negara neto tembus Rp376,5 triliun per April 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

JAKARTA- Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) neto tembus Rp376,5 triliun per April 2020. Jumlah tersebut meningkat 54,42 persen dibandingkan posisi Maret, yakni Rp243,8 triliun.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Riko Amir mengatakan terdapat tambahan penerbitan SBN sebesar Rp150 triliun. Jumlah tersebut termasuk penerbitan utang global dalam denominasi AS senilai US$4,3 miliar.

"Sampai akhir April penerbitan SBN senilai Rp376,5 triliun," ujarnya melalui video conference, Jumat (8/5), dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain itu, ia menuturkan pemerintah telah mencairkan pinjaman program (program loan) sebesar US$300 juta dan 600 juta euro. Pada kuartal II sampai dengan kuartal IV 2020 pemerintah menargetkan penerbitan SBN sebesar Rp856,8 triliun.

Sisa penerbitan SBN, kata dia, akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel sebesar Rp50 triliun-Rp70 triliun, private placement, dan penerbitan SBN valuta asing (valas).

Dalam perhitungan DJPPR, untuk periode kuartal II hingga kuartal IV 2020, rata-rata lelang SBN mencakup Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) per dua minggu di kisaran Rp35 triliun-Rp45 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2018 rata-rata lelang periode kuartal II hingga kuartal IV sebesar Rp20,9 triliun. Rinciannya, lelang SUN sebesar Rp15,8 triliun dan SBSN Rp5,1 triliun.

Lalu, rata-rata lelang periode kuartal II hingga kuartal IV di 2019 sebesar Rp29,7 triliun. Rinciannya, lelang SUN sebesar Rp21,9 triliun dan SBSN Rp7,8 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat selisih bila dibandingkan rata-rata lelang di dua tahun terakhir dengan target pemerintah sebesar Rp5 triliun hingga Rp15 triliun.

"Oleh karenanya dengan Perppu (Perppu 1 Nomor 2020), di sini peran Bank Indonesia. Jadi Bank Indonesia akan serap apabila target lelang tidak tercapai," paparnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar