Beri Stimulus Pembayaran Pajak Daerah Saat Pandemi Covid-19, Pemko Pekanbaru Terbitkan Empat Perwako

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H. Zulhelmi Arifin SSTP, M.Si, meninjau langsung pelayanan publik di lingkungan Bapenda Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan empat Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah saat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, H. Zulhelmi Arifin SSTP, M.Si, mengatakan,  pandemi covid-19 yang terjadi sangat berdampak terhadap perekonomian. Karena itu, pemerintah memmberi kemudahan bagi wajib pajak untuk meringankan beban mereka namun tetap menunaikan kewajibannya.

" Kita beri kemudaan tapi wajib pajak tetap harus menunaikan kewajibannya," kata Ami, sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru itu, Senin,(16/8/2021).

Perwako pertama yakni Nomor 82 Tahun 2020, tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako itu, diantaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif. 

"Jadi, pajaknya bisa diangsur hingga akhir tahun ini,"  kata Ami.

Kedua, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akibat dampak pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dalam perwako yang kedua itu, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.

Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.

"Pemberian stimulus itu berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan walikota," jelasnya. 

Selanjutnya yang ketiga, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga aAtas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Perwako yang ketiga khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," paparnya. 

Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap orang mampu. 

Kemudian yang keempat, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

Dalam perwako terbaru itu, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu. Stimulus yang diberikan diskon sampai 75 persen. 

"Dalam hal itu, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," ulasnya. 

Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.

"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," tutup Ami.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar