PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang

Petugas Posko Perbatasan Memperlihatkan Tanda Pengenal Warga Masuk Kota Padang. ( Foto : Diskominfo Padang ).

PADANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bertindak tegas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Bagi warga yang tak membawa tanda pengenal, jangan coba-coba masuk Padang. 

Dikutip dari inews.id, pengetatan kendaraan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang, seperti di Anak Aie, Kayu Kalek,  Bungus, serta Lubuak Paraku. 

Empat posko protek yang didirikan mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenalnya. Bagi yang tak membawa tanda pengenal seperti KTP maupun SIM, diharuskan memutar balik kendaraannya tak boleh masuk Padang. 

Komandan Pos Protek Anak Aie melalui petugas Komunitas Siaga Bencana (KSB), Afrianto Khatib, mengatakan setiap pengendara yang tidak membawa tanda pengenal diharuskan memutar balik kendaraannya.

"Bagi yang tidak membawa tanda pengenal kita suruh balik," katanya saat ditemui bertugas di Posko Anak Aie, Minggu (10/5/2020).

Afrianto menjelaskan dalam sehari sekitar 1.000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh. Termasuk memperlihatkan tanda pengenal. 

"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," katanya. 

Afrianto mengatakan hanya mereka yang ber-KTP Padang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.

"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," ujar Afrianto. 

Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar