Tersangka Kasus Tarian Panas di Tempat Hiburan Malam Segera Disidang

Petugas kepolisian menggiring tiga tersangka kasus tarian bugil kembali ke Rutan Polda NTB, usai melaksanakan pelimpahan tahap dua ke jaksa, di Mataram, NTB, Kamis (28/5/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P..

MATARAM - Polda NTB akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tarian panas atau tanpa busa di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok ke pihak kejaksaan setempat.

“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa," kata Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Kamis, dikutip dari jpnn.com.

Tersangka yang dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ada tiga orang, yakni seorang pria dengan peran sebagai muncikari berinisial DA (43), dan dua penari tanpa busana berinisial YM (35) dan SM (23).

Dalam berkas tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kasus tarian tanpa busana ini terungkap dari hasil tangkap tangan pihak kepolisian di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok pada 5 Februari 2020 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pelayanan tarian bugil tersebut.

Baca Juga:
Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan
Barang bukti yang diamankan kepolisian, antara lain uang tunai Rp6,4 juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat ponsel, dan bukti transfer antar-rekening.

Proses pelimpahan ke jaksa di tengah pandemi COVID-19 ini digelar penyidik via konferensi video secara virtual dari Mapolda NTB.

Setelah semua proses administrasinya selesai, ketiga tersangka kembali dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB. Sedangkan barang buktinya, dikirim langsung ke jaksa.

"Sesuai aturan di tengah pandemi COVID-19 ini, penahanannya tetap di Rutan Polda NTB, tapi dalam status tahanan titipan jaksa," katanya pula.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar