Bobol Motor Pakai Gunting Besi, Pemuda Asal Kampar Dibekuk Polisi

Bobol Motor Pakai Gunting Besi, Pemuda Asal Kampar Dibekuk Polisi. (Poto Humas Polresta Pekanbaru).

PEKANBARU- Seorang pemuda asal Kampar berinisial AL alias Andra (23) dibekuk tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota Jumat (20/11/2020), di kos- kosan belakang Hotel Evo, usai mencuri sepeda motor jenis honda beat milik korban Akhmad Alimsyah yang diparkir di belakang gedung PT. Rifan Kamis 19 Oktober 2020.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, membenarkan, penangkapan pelaku bernama Andra, warga Jalan Dusun Jawi-jawi, Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau, tersebut. Berdasarkan laporan korban Nomor : LP / 160 / K / XI / 2020 / RIAU RESTA PKU / SEKTOR PBR Kota pada saat kejadian.

Kehilangan diketahui oleh isteri korban yang saat itu hendak memakai sepeda motor honda beat BM 6094 AAA, sekira pukul 20.30 WIB setelah mengambil kunci kontak dari suaminya  Akhmad Alimsyah.

Namun dia terkejut begitu mengetahui sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang kantor PT.Rifan sudah tidak berada di tempatnya alias hilang. Tanpa pikir panjang diapun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.

Merasa menjadi korban pencurian, merekapun melaporkan kejadian ke Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan pengusutan atas kerugian materi yang dialami sekira Rp13 juta.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Kapolsek Pekanbaru Kota langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV berikut meminta informasi dari sejumlah saksi yang bekerja di PT. Rifan. Hasilnya didapati keterangan diduga tersangka adalah AL alias Andra.

" Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim opsnal memancingnya untuk datang ke kos yang berada di belakang Evo Hotel Pekanbaru. Disanalah pelaku ditangkap termasuk barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat milik korban yang masih dalam penguasaannya," ujar Kapolsek.

Kepada petugas, tersangka melakukan pencurian sepeda motor menggunakan gunting besi. Atas perbuatannya AL alisa Andra, disangkakan pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar