Tagihan Listrik Membengkak, Ini Penjelasan GM Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
PEKANBARU- Warga di Riau mengeluhkan besarnya jumlah biaya tagihan listrik. Warga merasa ada kenaikan tarif listrik sehingga dinilai memberatkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Kami menekankan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik saat ini. Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan," ujar General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri Daru Tri Tjahjono, dikutip dari kompas.com, Sabtu, (6/6/2020).
Daru menjelaskan, kenaikan tagihan rekening listrik pada Juni 2020 oleh sebagian pelanggan, disebabkan tagihan rekening listrik pada April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan sebelumnya. Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah -rumah pelanggan.
Untuk rekening pada Juni 2020, menurut Daru, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Dengan demikian, akan diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. "Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB, di mana masyarakat banyak beraktivitas di rumah dan ditambah lagi kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan," kata Daru.
Sebagai solusi, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan rekening bulan Juni 2020 di atas 20 persen dari rekening bulan Mei 2020.
PLN memberikan solusi dengan cara 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil tiga bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020. Untuk memudahkan pelayanan, pelanggan yang merasa mengalami lonjakan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www. pln.co.id, contact center PLN 123 atau melalui ponsel (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.
"Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter," kata Daru.
Untuk menghindari terjadinya penumpukkan atau antrean yang panjang di Kantor ULP, PLN membuat posko layanan khusus keluhan tagihan kenaikkan rekening listrik di masing-masing kantor ULP, agar bisa memberikan pelayanan dengan baik sesuai protokol Covid-19. PLN saat ini memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.
"Kami mengimbau pelanggan bisa memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan angka stand meter sehingga lebih mudah, transparan dan terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan pencatatan stand meter," kata Daru.***
Tulis Komentar