Sebelum Dibongkar, Pedagang Diberi Waktu Hingga 7 Februari 2020 untuk Kosongkan TPS

Satgas DPP Pekanbaru didampingi manajemen PT. MPP saat memberikan surat kepada pedagang pengguna TPS di STC Pekanbaru, Kamis, (30/1/2020)

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim percepatan pembangunan Sukaramai Trade Center (STC) sudah menerbitkan surat tertanggal 29 Januari 2020 terkait pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

Surat tersebut sudah diberikan kepada pedagang pengguna TPS terhitung hari ini Kamis, (30/1/2020). Diserahkan langsung oleh Satuan Tugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru didampingi pihak pengelola STC PT.Makmur Papan Permata (MPP).

" Suratnya sudah diserahkan Satgas DPP didampingi pihak kami ke pedagang pengguna TPS tadi pagi," kata Kepala Cabang PT.MPP Pekanbaru, Suryanto, Kamis,(30/1/2020), petang.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten II, Bidang Perekonomian Pembangunan Elsyabrina itu dijelaskan, dalam rangka melakukan percepatan pembangunan kembali Plaza Sukaramai serta melakukan normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.

Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya.

Bagi pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai agar berkomunikasi dengan manajemen PT. MPP selaku mitra Pemerintah Kota Pekanbaru terkait mekanisme untuk mendapatkan tempat berdagang di dalam STC.

Semua yang disebutkan diatas agar dilaksanakan terhitung Kamis, 30 Januari 2020- 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran terhadap TPS. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar