Nikah Sudah Bisa Dirumah Calon Pengantin

Penyelanggaraan Akhad Nikah dalam situasi wabah Corona (Covid-19). Foto: Istimewa.

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau kembali membuka layanan pernikahan diseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan rumah calon pengantin menyusul penerapan 'new normal'.

Demikian diungkapkan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis.

Dijelaskannya, jika sebelumnya resepsi hanya diperbolehkan dilakukan di kantor KUA kini resepsi pernikahan sudah dapat dilakukan dirumah calon pengantin dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk akad pernikahan sudah boleh dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan, namun pada umumnya diutamakan dilakukan di kantor KUA yang ada di setiap Kecamatan," tukas Afrialsah Lubis, Selasa (10/6/2020).

Afrialsah menerangkan, dalam prosesi akad pernikahan calon pengantin, penghulu dan juga keluarga harus tetap melakukan Social dan juga Physical Distancing dengan minimal jarak satu setengah meter. 

"Wajib menggunakan masker dan jumlah keluarga yang hadir dari calon pengantin tersebut maksimal berjumlah delapan orang. Dan ditambah dari KUA dan saksi jadi sepuluh orang, kemudian memakai sarung tangan baik calon pengantin, saksi dan KUA," jelasnya. 

Afrialsah juga menuturkan dengan adanya new normal, biaya untuk akad nikah sendiri tidak terdapat perubahan. Dirinya menjelaskan jika akad nikah dilakukan di KUA maka tidak dikenakan tarif. 

"Kalau diluar KUA maka akan dikenakan biaya Rp600ribu," tuturnya lagi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar