Dari Zona Merah, 43 Karyawan Pabrik Kerupuk di Pekanbaru Dikarantina

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut (tiga dari kiri) berikan penjelasan terkait penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru melaksanakan pertemuan dengan pengelola pabrik kerupuk yang berada di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Pertemuan yang lakukan di Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Jumat (12/6/2020), sekitar pukul 14.00 yang juga dihadiri pihak Satpol PP, Camat Tampan, Kabid Diskominfo RW dan RT, membahas kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk dari Jawa Barat yang merupakan daerah zona merah Covid-19.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dalam pertemuan disepakati 43 orang karyawan pabrik kerupuk di karantina mandiri dan pihak perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Tadi ada dua konteks protokol kesehatannya. Yang pertama terhadap individu. Kemaren karyawannya ini mudik atau pulang kampung ke daerah zona merah. Mereka datang kemari juga harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kita sudah sepakati antara kedua belah pihak. Karyawan yang baru datang dari zona merah ini wajib di karantina. Dan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha, di monitor difasilitasi oleh aparat setempat. Pak Camat tadi menyaksikan, pak Lurah, pak RW dan pak RT. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, karantina bisa berjalan dengan baik," terang Ingot Ahmad Hutasuhut.

Selain itu disampaikan Ingot Ahmad Hutasuhut, dikarenakan pabrik kerupuk belum mengajukan izin operasional dari pemerintah, operasional pabrik dihentikan untuk sementara waktu.

"Yang kedua terkait pelaksanaan kegiatan usaha. Ternyata beliau (pemilik usaha) belum mengajukan izin operasional. Tadi kita minta mereka tutup sampai izin operasionalnya kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang mantan Kepala Dinas Koperasi ini.

Lanjutnya, pelaku usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan tempat usaha. Setelah dipelajari, dan dirasa memenuhi syarat, izin operasi diberikan.

"Setelah kita pelajari, cukup memadai, baru kita berikan izin operasionalnya. Itu intinya. Mudah-mudahan ini menjadi referensi bagi seluruh masyarakat kita. Baik secara individu maupun perusahaan yang ada di kota Pekanbaru," ujarnya.

Dengan adanya persoalan ini, dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, dapat menjadi proses dalam pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19.

"Ini kejadian yang saya kira merupakan pencerahan bagi kita, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru terkait dengan pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19," ujarnya.

"Kita memang sudah  memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya. Namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan," ucapnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar