Langgar Aturan PSBB, Wali Kota Segel Diskotek

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin penyegelan satu tempat hiburan malam di Jalan Siliwangi, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). (Foto: Antara)

BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel satu tempat hiburan malam di Jalan Siliwangi, Senin (15/6/2020). Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Saat mendatangi tempat hiburan malam bernama X-Clusive Cafe & Karaoke tersebut, Bima Arya menegur pengelola. Dia mengatakan tempat hiburan malam yang menyediakan karaoke dan diskotek itu terbukti menimbulkan keramaian yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bima Arya kemudian langsung menempelkan stiker bertuliskan "Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat ini. Disegel/Ditutup Sementara". Dalam kegiatan tersebut Bima Arya didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach.

"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa tempat ini ramai, setelah diperiksa ternyata memang ada kegiatan house music yang menimbulkan keributan. Ini jelas merupakan pelanggaran berat," kata Bima, dikutip dari inews.id.

Dia memastikan dalam beberapa waktu ke depan, tempat hiburan malam tersebut akan ditutup untuk menghindari keramaian. Pemkot Bogor akan mengkaji ulang izin dari tempat hiburan malam tersebut.

"Kami segel dan izinnya kami kaji lagi," kata Bima.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan pengkajian izin dilakukan karena diduga ada penyimpangan. Menurutnya izin tempat hiburan malam tersebut sebagai karaoke dan restoran, bukan diskotek.

"Pengawasan terhadap tempat hiburan lain akan diperketat, semoga ini menjadi pembelajaran bagi pengelola tempat usaha serupa," ucapnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar