Pemilik Senpi Rakitan di Pekanbaru Diamankan Polisi

Senjata api rakitan jenis Revolver beserta 9 butir peluru milik RAT yang diamankan polisi.

PEKANBARU- Unit Opsnal Intelijen Brigade Mobile (Intelmob) Polda Riau dan Unit Opsnal Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver.

Pria berinisial RAT (41) itu diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan senjata api rakitan beserta amunisi kepada personel polisi yang menyamar sebagai pembeli, Selasa (1/9/2020) malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam mengatakan, penangkapan berawal dari seorang informan bahwa pelaku memiliki senpi rakitan dan akan menjualnya. 

"Kami lakukan penyelidikan, dan kita lakukan undercover untuk membeli senpi tersebut," ungkapnya, Jumat (4/9/2020).

Proses penangkapan terhadap pelaku dimulai sekitar pukul 18.00 WIB oleh Unit Opsnal Intelmob Sat Brimob Polda Riau bersama anggota unit Opsnal Polresta Pekanbaru di Karaoke Ce-7 Jalan Cempaka, tempat yang dijanjikan sebagai lokasi transaksi.

Saat itu pelaku bertemu dengan anggota opsnal untuk transaksi dengan membawa senjata beserta amunisi yang dibungkus dengan pelastik bening seharga Rp4 juta. 

Setelah terlihat senpi rakitan beserta amunisi, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat senpi rakitan dari salah seorang temannya A, yang dibeli seharga Rp500 ribu. Ia juga mengaku senjata tersebut sejak ia miliki belum pernah digunakan dan hanya dia bawa sambil mencari pembeli. 

"Hasil penyidikan, dia (pelaku.red) terlibat kasus lain, tapi kasus itu yang belum dapat kita buktikan. Jadi pistol ini dia bawa untuk jaga-jaga saja," jelas Awal. 

Awal masih enggan menyebutkan kasus apa yang melibatkan pelaku. Namun, ia mengungkapkan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, Amunisi 9 butir, dan uang tunai senilai Rp75 ribu.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar