Januari- Juni 2020, 88 Warga Terjaring OTT Satgas Kebersihan


PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sejak awal Januari hingga 16 Juni 2020 sudah menjaring 88 warga membuang sampah sembarangan dan tak tepat waktu di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut 39 diantaranya sudah membayar sanksi denda sebesar Rp250 ribu sedangkan sisanya masih belum. Karena itu DLHK masih menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

" Khusus untuk hari ini ada 14 orang warga yang terjaring OTT," kata Kepala DLHK, Zulfikri, melalui Kasi Gakkum Lingkungan, Rubi Adrian, Selasa, (16/6/2020).

Setiap hari,  Rubi, mengatakan, DLHK menyiagakan 120 personel Satuan Tugas Kebersihan untuk memantau dan menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Untuk jumlah anggota dalam satu tim tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

" Contohnya saja tim OTT, untuk anggotanya biasa berjumlah 7 orang, tapi tidak mentok segitu disesuaikan dengan situasi dan lokasinya," kata Rubi, waktu itu.

Meski tak merinci asal warga dari daerah dan kecamatan mana yang kerap tertangkap membuang sampah sembarangan, namun Rubi, menjelaskan, untuk OTT itu tidak terfokus pada semua lokasi. 

Hanya dilaksanakan di daerah tertentu yang sudah dipetakan sebelumnya oleh tim Satgas.

" Kita tak bisa mengelompokkannya. Karena OTT ini tidak fokus kepada semuanya. Hanya di daerah- daearah tertentu saja," jelasnya.

Untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,
0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu. 

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta. 

Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB.

Terakhir, Rubi, meminta RT/RW agar bisa mengarahkan warga soal tempat dan jam pembuangan sampah. Karena banyak warga tertangkap menyatakan mereka tidak tahu terkait hal itu.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar