Sosialisasi Perwako PHB Berakhir, Satpol PP Sorot Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam
PEKANBARU – Masa sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 (New Normal) berakhir di akhir pekan ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan melayangkan surat teguran bagi tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, mengatakan, tempat usaha yang paling disorot adalah hiburan malam. Pasalnya, usaha tersebut menjadi tempat orang berkumpul.
“Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami layangkan surat teguran besok. Jika diulang juga, kami hentikan usahanya sementara waktu,” tegas mantan Kepala Staf Korem 031/ Wira Bima berpangkat Kolonel itu, Ahad, (21/6/2020).
Agus, menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Dilanjutkan di era Perilaku Hidup Baru (PHB) saat ini.
“Semuanya terlihat patuh (hingga kini),” imbuhnya.
Idealnya penerapan Perwako New Normal dimulai Senin, 22 Juni 2020. Kalau masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur.
“Tapi bukan berarti yang melanggar sebelumnya tak ditegur. Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur,” ucap Agus.
Selain bagi tempat usaha hiburan malam, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan di pasar-pasar dan tempat usaha yang sifatnya mengumpulkan orang.
“Kalau melanggar saya tutup sementara waktu. Bukan berarti kami menutup dengan semena-mena,” sebut Agus.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus di usai finalisasi Perwako New Normal di ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (9/6/2020), mengatakan, Pekanbaru belum berada di zona aman. Pekanbaru masih berada di zona bahaya. Kewaspadaan tetap menjadi utama.
Meski begitu, pemerintah harus bisa mengarahkan aktivitas masyarakat menjadi produktif, khususnya di sektor ekonomi. Sehingga, lapangan pekerjaan dapat tumbuh dan berkembang.
Oleh sebab itu, dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 (New Normal), Pemko Pekanbaru harus lebih tegas lagi. Warga Pekanbaru harus dikawal lebih ketat daripada di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tim teknis akan turun ke lapangan melaksanakan pengawasan. Tim teknis dipimpin kapolresta Pekanbaru.
Intinya, tim teknis ini bertugas melindungi masyarakat agar terhindar dari pandemi virus corona. Kemudian, masyarakat digerakkan agar menjadin produktif dan aman dari pandemi virus corona.
Substansi utama Perwako New Normal adalah melindungi masyarakat dari pandemi virus corona. Perwako New Normal dibuat berdasarkan kebijakan-kebijakan kementerian teknis. Perwako ini berlaku hingga 30 Juni 2020.***
Tulis Komentar