Hampir Semua Pedagang di Pasar Pagi Arengka Tak Pakai Masker

Panglima TNI dan Kapolri beserta Rombongan Meninjau Pasar Kodim Pekanbaru dan Pasar di Jalan Ahmad Yani, baru- baru ini.

PEKANBARU- Penggunaan masker merupakan salah satu cara efektif dalam menangkal penyebaran virus corona. Namun, hal itu tak dilakukan para pedagang di Pasar Pagi Arengka.

Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Dokter Mulyadi, Minggu (21/6/2020), mengatakan, Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Perwako itu diatur hal-hal yang harus dipenuhi standar di tempat masing-masing seperti di pusat keramaian yang meliputi pusat bisnis, mal, pasar, restoran, hotel, bioskop, permainan ketangkasan, museum, karaoke, pub, warnet, diskotik, dan berbagai jenis kepariwisataan lainnya.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat-tempat tersebut. Ada juga aturan yang mengatur perilaku di pusat keramaian tersebut, baik itu pedagang maupun pengunjung di pasar," ujarnya.

Kemudian, ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Menkes ini juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Karena, akitivitas masyarakat sudah seperti normal, bukan dalam keadaan New Normal. Mungkin, ada beberapa masyarakat yang keliru dalam mengartikan New Normal tersebut.

"Sehingga, banyak punya keramaian seperti pasar dimana para pedagang hampir 100 persen tidak menggunakan masker. Saya melihat kondisi seperti ini di Pasar Pagi Arengka," ucap Dokter Mulyadi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar