PPDB 2020, Disdik Padang Terapkan Zonasi Berbasis Kelurahan

Seorang guru yang mengenakan pelindung wajah dan masker membantu siswa dan wali murid melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring. Ilustrasi Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah

PADANG -Dinas Pendidikan Kota Padang menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 di Padang, Sumatera Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadidi Padang, Senin (22/6) mengatakan penerapan zonasi berbasis kelurahan tersebut maksudnya ialah syarat PPDB tidak sepenuhnya berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah.

"Selain itu kami juga menerapkan sistem irisan. Misalnya kelurahan A tidak memiliki SMP dan berdekatan dengan kelurahan B yang memiliki SMP. Maka kelurahan A dan B akan digabungkan menjadi satu zona," kata dia, dikutip dari republika.co.id.

Ia mengatakan hal itu disebabkan karena terdapat beberapa kelurahan di Kota Padang yang masih belum memiliki SMP. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan dan irisan.

Lebih lanjut ia mengatakan sistem zonasi berbasis kelurahan tersebut baru diterapkan pada PPDB tahun ini. Karena PPDB sebelumnya masih menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah yang akan ditujunya.

Kemudian, menurut dia, dengan adanya penerapan sistem zonasi tersebut saat PPDB dapat menghilangkan pemikiran tentang sekolah unggulan. Karena, menurutnya, semuanya sekolah tersebut sama-sama unggul.

"Sampai saat ini registrasi ulang PPDB secara daring untuk tingkat SMP masih berlangsung sampai 26 Juni 2020 bagi calon siswa yang bermasalah dengan datanya," kata dia.

Lebih lanjut ia menyebutkan untuk pendaftaran secara daring akan dilakukan secara serentak pada 30 Juni sampai 2 Juli mendatang.

"Pengumuman penerimaannya akan diumumkan pada 3 Juli dan pendaftaran ulangnya sampai 4 Juli mendatang," ujar dia.

Ia juga menyebutkan untuk daya tampung sekolah berdasarkan jalur zonasi, yaitu 50 persen termasuk untuk siswa berkebutuhan khusus yang diterima secara daring. Kemudian 15 persen untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemensos RI.

"Kemudian untuk jalur prestasi sekitar 30 persen," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai pendaftaran calon siswa baru SD tahap I sudah selesai dan sudah dilaksanakan daftar ulang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar