Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Pemko Kembali Berlakukan ASN Kerja Dari Rumah

SE Wali Kota Pekanbaru

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Rabu, 24 Juni 2020.

Terdapat 8 point dijelaskan dalam SE. Pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Apa
tugas kedinasan di rumah / Tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN Kota Pekanbaru terhitung Kamis, 25 Juni 2020.

Kebijakan tersebut diberlakukan mencermati meningkatnya kembali jumlah pasien positif Virus Corona di 
Kota Pekanbaru. Selain itu juga karena dari kalangan ASN Kota Pekanbaru.

Poit kedua dalam SE tersebut meminta, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 
(Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat
Pengawas 
(Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di 
kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

3. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat 
tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun keatas 
dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI.

4. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor, Penyesuaian 
jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, 
kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas menyelesaikan / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu;

5. Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada 
masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan 
kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan 
secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari 
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai protokol 
kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan 
sabun / menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical 
distancing).

6. Pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 
yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan 
tanda kehadiran (presensi) secara manual .

7. Agar ASN beserta keluarga membiasakan pola hidup bersih dan sehat, 
menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang 
bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk 
meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

8. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) 
sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan 
kemudian.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar