Beraksi Di 14 TKP, Jambret Spesialis Wanita Diringkus

Beraksi Di 14 TKP, Jambret Spesialis Wanita Diringkus

PEKANBARU-Tim opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus RDS (16) pelaku jambret spesialis kalung dan gelang emas. Remaja tanggung itu ditangkap, di rumahnya di Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (25/6) malam. 

RDS dikenal dengan jambret spesialis dengan target atau korban seorang wanita. Dalam menjalankan aksi dia juga tergolong lihai dan berhasil sebanyak 14 kali di berbagai TKP

 "Setelah kita introgasi pelaku, dia mengaku sudah beraksi sebanyak 14 TKP," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya, kompol Hanafi, Kamis (2/7). 

Pelaku ditangkap atas laporan dari Sri Nova (39) seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pelaku, pada Juli 2019 lalu. 

Pada pagi itu korban kembali dari bengkel service sepeda motor di Jalan Bukit Barisan, saat menuju ke rumah tiba-tiba saat melintas di Jalan Kapau Sari, tepatnya di simpang Indomaret, korban dipepet dari arah kiri oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat itu juga pelaku langsung menarik dan merampas gelang emas yang dipakai korban pada tangan kirinya. Seketika pelaku kabur dengan membawa gelang emas korban. 

Korban berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku berhasil membawa kabur gelang emas korban seberat 3 emas, senilai Rp 4,7 juta. 

"Modus pelaku mencari sasaran secara mobile, baik sendiri maupun berpasangan. Setelah mendapat sasaran (Wanita), pelaku mengambil secara paksa (menarik atau merampas) kalung emas, gelang emas atau handphone, maupun barang berharga korban," jelasnya. 

Adapun 14 TKP tindak pidana jambret yang pernah dilakukan pelaku diantaranya, 
Wilkum Polsek Tenayan Raya : 

1. Jalan Kapau Sari disamping indomaret (sasaran gelang emas)
2. Jalan Lintas Timur Km. 11 (Pasar Tangor) (sasaran kalung emas)
3. Jalan Bukit Barisan (sasaran gelang emas)
4. Jalan Bukit Barisan (sasaran gelang emas)
5. Jalan Bukit Barisan (sasaran gelang emas)
6. Jalan H. Imam Munandar ( setelah simpang alam mayang) (sasaran kalung emas)
7. Jalan Lintas Timur Km.11 (Pasar Tangor) (sasaran Hp Oppo)
8. Jalan Bukit Barisan (sasaran Hp vivo)
9. Jalan H. Imam Munandar (sasaran Hp vivo)
10. Jalan Satria (sasaran Hp Samsung A3 dan Hp Vivo)
11. Jalan Hangtuah (sesudah simpang BPG) (sasaran HP MI dan Vivo)

Wilkum Polsek Bukit Raya : 
1. Jalan Kapling (sasaran hp vivo)
2. Jalan Kapling (sasaran gelang emas)

Wilkum Tampan :
1. Jalan Soebrantas (sasaran kalung emas)

Petugas kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, yakni DR pasangan pelaku saat menjambret, dan R yang merupakan penadah atau pembeli gelang emas hasil curian. 

"Kita kenakan pasal 365 atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar