Congkel Jendela Ruko, Residivis Ditangkap Polsek Senapelan

Congkel Jendela Ruko, Residivis Ditangkap Polsek Senapelan

PEKANBARU-Belum genap satu tahun bebas menghirup udara segar di luar penjara, kini DS alias Dedet (24) kembali diringkus tim opsnal Polsek Senapelan.

Dia ditangkap,  Rabu, (26/6/2020), kemarin, karena kembali berulah mencuri di Ruko kosong di Jalan DR Sam Ratulangi

"DS masuk Ruko dengan cara mencongkel jendela di lantai tiga. Rukonya kosong," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Rabu (1/7). 

Peristiwa itu terjadi Selasa (24/3/2020) lalu. Saat itu korban, Edi Harsono (66) sedang berada di Jakarta untuk tugas kerja.

Korban kaget saat dihubungi tetangga bernama Zainal, menyebut, pintu belakang rumahnya terbuka. 

Edi Harsono, langsung meminta Zainal untuk mengecek kondisi di dalam rumah. Saat Zainal masuk kedalam rumah, dan benar melihat kondisi di dalam rumah sudah berantakan. 

Hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan didapati telah hilang barang-barang didalam berupa satu unit mesin atau kompresor AC yang berada diruang lantai tiga, kemudian sebuah tas berisi dokumen surat tanah dan BPKB mobil. 

Selain itu pakaian, batu cinci, dan kipas angin juga lesap. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp35 juta. Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Senapelan. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan didapati informasi ciri pelaku dan keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan, kami introgasi, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Ritonga. 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Koko F Sinuraya menyebut, bahwa pelaku merupakan seorang residivis. 

"Dia baru keluar tahun kemarin. Kami dalami, pelaku sudah melakukan aksinya di empat TKP sejak dia bebas," jelasnya. 

Saat beraksi, DS tidak sendirian. DS dibantu dengan rekannya CP yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian. 

"Dia pengangguran, hasil barang curian itu dia pakai untuk minum-minum," tambahnya.

Hasil pemeriksaan urine, pelaku juga positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Turut diamankan barang bukti berupa enam helai baju kemeja hasil curian, dan satu buah kikir alat kejahatannya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar