Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Dipindahkan ke Polres

Ilustrasi tahanan. (Foto: Istockphoto/menonsstocks)

JAKARTA- Lokasi penahanan tersangka pembakaran mobil penyanyi Maulidyah Oktavia alias Via Vallen dipindahkan dari Polsek Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji mengatakan pemindahan pelaku berinisial P itu untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," katanya, di Sidoarjo, Sabtu (4/7) dikutip dari Antara.

Pihaknya juga mendalami soal kemungkinan motif lain kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," katanya.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku memang terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat pengaruh minuman beralkohol yang diminum tersangka sesaat sebelum melakukan aksi nekat itu.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," katanya, dikutip dari cnnindonesia.com.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," katanya.

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada hari Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen di samping rumahnya, Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar