Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
TANGERANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dikeroyok warga di Kampung Dadap, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya diketahui bernama Mihtahul Anwar (35) dan Yudi Setiawan alias Telor (29).
Seorang pelaku, Telor, merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, karena mendapatkan program asimilasi pada Maret 2020 lalu. Kapolsek Serpong, AKP Supriyanto mengatakan, keduanya ditangkap saat membobol motor milik warga yang terparkir di garasi rumah.
"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan kunci letter T dan membawa lari motor korban. Namun karena kondisi jalan keluar di TKP saat itu dalam keadaan di portal, pelaku ditangkap warga," kata Supriyanto, dikutip dari sindonews.com, Senin (18/5/2020).
Warga yang geram pun menghakimi pelaku hingga babak belur. Petugas Polsek Serpong yang mendapatkan laporan tersebut bergegas ke lokasi guna mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari dua unit motor Yamaha Nmax milik korban, dan Honda Beat milik pelaku. Satu gagang kunci T dengan tiga mata kuncinya, dan dompet.
"Dari dalam dompet pelaku, petugas berhasil menemukan jimat atau wafak yang biasa digunakan oleh pelaku. Jimat ini katanya bisa untuk kebal dan kemujuran," ujarnya.Nahas, saat hendak melarikan motor curian, keberuntungan jimatnya luntur dan pelaku tertangkap warga. Tidak hanya itu, kekebalan jimat pelaku juga hilang saat mendapat pukulan warga secara bertubi-tubi di lokasi.
Sementara itu, Ujang (47), korban pencurian kedua pelaku mengatakan, saat kejadian sedang berada di dalam rumah dan motor terparkir di teras."Korban sedang memarkirkan kendaraannya di dalam garasi dalam keadaan kunci stang. Lalu saya tinggal masuk ke dalam rumah sekitar 10 menit. Kemudian terdengar suara ramai-ramai dari luar rumah," ujarnya.
Ternyata, motor yang di parkir dalam garasi telah hilang, dan kedua pelaku sedang dihakimi warga. Dua unit sepeda motor milik pelaku dan korbannya akhirnya diamankan.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.***
Tulis Komentar