Warga Pekanbaru Sudah Bisa Cetak Sendiri KK dan Akta Lahir, Begini Caranya

Ilustrasi Internet

PEKANBARU- Terhitung awal Juli 2020 kemarin, warga di Kota Pekanbaru, Riau, sudah bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020  tertanggal 11 Juni 2020 tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Jadi per 1 Juli, warga sudah bisa cetak sendiri KK dan akta lahir," ungkapnya, Rabu (8/7/2020) malam.

Bagaimana Prosedurnya ?

Pertama, khusus untuk pengurusan akta lahir, warga mesti mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan secara manual dengan mendatangi kantor Disdukcapil Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Namun sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, pastikan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu melalui laman/website mpp.pekanbaru.go.id. Pengambilan nomor antrean dimulai pukul 07.00 WIB sampai antrean habis.

Sementara untuk pengurusan KK bisa dilakukan secara online melalui laman sipenduduk.pekanbaru.go.id atau melalui aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil yang bisa diakses melalui playstore.

Dalam pengajuan ini, warga wajib memberikan nomor handphone atau alamat email. Setelah itu, permohonan yang masuk akan langsung diproses oleh Disdukcapil.

Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses akan ditandai dengan ditandatanganinya dokumen kependudukan secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Selanjutnya, warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat atau SMS dan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan. Warga dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

Di dalam SMS dan email tersebut juga ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagi atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Cara Mencetak

Warga atau pemohon harus login atau masuk ke email.

Setelah login, buka email atau pesan masuk dengan alamat pengirim siakonline. Di dalam pesan masuk, ada nomor PIN yang harus disalin atau dicatat. Selanjutnya klik tombol cetak dokumen.

Di halaman selanjutnya, warga diminta memasukkan nomor PIN dan memasukkan 4 kode huruf yang tampak pada layar tepatnya di bawah kolom PIN sebelah kiri. Kemudian klik tombol masuk.

Pada halaman selanjutnya sudah tampil KK yang siap dicetak. Namun sebelum dicetak, klik dulu tombol pintar di bagian atas sebelah kanan. Di tombol pintar, pilih opsi PDF dan kemudian klik tombol simpan di bagian bawah. Setelah itu baru dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar