Pemko Hapus PBB 172.502 Warga tak Mampu

Wako Pekanbaru, Firdaus, MT.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 ini menghapus Pajak Bumi dan Bangunan dari 172.502 warga tak mampu atau pada BUKU I hingga 100 persen.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi beban masyarakat terlebih saat ini Pekanbaru masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Nilai pajak yang dihapuskan terhadap ratusan ribu WP dari ekonomi kebawah itu terbilang kecil. 

Pemko akan menargetkan WP yang terbilang mampu atau pada BUKU IV dan V yang bernilai mencapai Rp101miliar

"Kita tinggal memaksimalkan potensi yang ada, sekali lagi kita mengambil yang sudah ada. PBB ini berbeda dari pajak lain, karena nilainya tetap," jelasnya.

Wali Kota juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada. Sebab PBB merupakan salahsatu sektor andalan di Pekanbaru.

Bukan hanya Bapenda, Firdaus, juga meminta kepada unsur terkait untuk bekerja Super Tim. Meliputi Inspektorat, 
Satpol PP, DPM-PTSP, Camat, beserta Lurah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar