Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, 4 Diringkus 1 DPO

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai, 4 Diringkus 1 DPO

PEKANBARU - Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin 

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis, (2/7/2020) lalu, petugas berhasil membekuk empat orang pelaku yang memiliki peran mulai dari pengelola, pengawas, pekerja hingga penyuplai minyak mentah.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si, mengatakan, pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal itu merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

Dalam pengungkapan itu, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya, 46 Ton Bahan Bakar Minyak terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang berada di dalam 15 baby tank.

Kemudian, 32 ton minyak mentah yang 12 Ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton di dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak sesi.

Barang bukti lain berupa 2 unit mesin hisap merek Robin, lengkap dengan selang. 

Selanjutnya 1 unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, 4 buah tungku pemasak minyak dan 1 unit mobil tangki merek Fuso Nopol BA 9343 QU.

Sedangkan empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial DA (58), berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan.

Kemudian, BS (27) dan JN (46), keduanya berperan sebagai pekerja dan seorang penyuplai minyak mentah yakni berinisial  AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia.

Bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.

“Modus yang dilakukan tersangka AM yang berusia 38 tahun itu adalah mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida)," kata Agung Setya Imam Effendi, saat konfrensi Pers di TKP, Ahad, (19/7/2020).

Setelah mengambil hasil pembersihan sumur minyak itu, fluida diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia.

Selanjutnya, dijual  kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah tersebut.

Padahal seharusnya, Kapolda menyebut, fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station.

Namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal itu dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut di lokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal itu sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara,"

" Mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lain dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri, mengaku, sangat terbantu dengan penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan sangat mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.

Hal senada juga disampaikan dari perwakilan Chevron, Rudi Permadi. Dia mengatakan sangat mengapresiasi kepada Polda Riau yang berhadul menangkap ilegal tipping.

“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”,imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan konfrensi Pers tersebut, Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar