Sikat Motor Diteras Rumah, Pencuri Ditangkap Saat Jual Barang Curian
PEKANBARU - Hanya berselang tiga jam, seorang pria inisial BH pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang tengah terparkir di teras rumah, Kamis (17/3/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya menerangkan, kasus ini terjadi ketika orang tua dari korban sepulang melaksanakan sholat subuh di mesjid, Jalan Karya Ini, Gang Minduk, Kecamatan Limapuluh.
"Sesampainya di rumah, orang tua korban kaget melihat pintu pagar sudah terbuka lebar," terang Kapolsek.
Lantas ia membangunkan korban dari tidur, lalu korban langsung menuju teras dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan sudah hilang.
Yakin menjadi korban pencurian, pagi harinya korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan dari laporan tersebut Tim Opsnal segera melakukan Penyelidikan.
Sekitar pukul 07.00 WIB dihari yang sama tim mendapatkan titik terang dari masyarakat bahwa dijalan Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil Pencurian.
Tak ingin buruannya lepas, tim langsung ke TKP dan melihat pelaku menggunakan sepeda motor korban. Disana tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
"Hasil dari interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban," jelasnya.
Dari pemeriksaan urine, positif mengandung narkotika. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun Penjara.***
Tulis Komentar