Jumlah Pasien Positif Corona Melonjak, ASN Pemko Kembali Kerja dari Rumah

Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT.

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara dengan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) terhitung Senin, 27 Juli 2020.

Hal itu dilakukan memandang melonjaknya jumlah pasien Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.

"Pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau WFH kita terapkan kembali, melihat melonjaknya jumlah pasien Corona saat ini," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT,  Jumat (24/7/2020). 

WFH diprioritaskan terhadap ASN yang berusia 55 tahun keatas dan bagi ibu hamil serta menyusui. 

Penerapan WFH tersebut dilanjutkan merujuk terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemko Pekanbaru.

Ada sembilan poin dalam edaran tersebut. Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan WFH mulai tanggal 27 Juli 2020.

Kedua, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat 
tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas.

Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar
pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.

Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran secara manual.

Kedelapan, agar ASN beserta keluarga membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

Kesembilan, pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar