Simpan Tiga Pucuk Senjata Api Ilegal, Warga Jalan Hangtuah Ditangkap Polisi

Simpan Tiga Pucuk Senjata Api Ilegal, Warga Jalan Hangtuah Ditangkap Polisi.

PEKANBARU- Kepolisian Sektor Lima Puluh Kota Pekanbaru menangkap seorang pelaku berinisial YA (31),  warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, penyimpan atau pengguna senjata api ilegal, Kamis, (23/7/2020) kemarin.

Penangkapan YA berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handityo, yang langsung memerintahkan tim opsnal untuk menangkap pelaku.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Hangtuah sekitar pukul 23.30 WIB itu petugas menemukan 3 unit senjata api dari berbagai jenis.

Diantaranya revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir.

Kemudian, satu pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam dan satu pucuk senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1(satu) buah magazine, 1 (satu)butir amunisi 5,5 mm  1( satu)butir selongsong  peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handityo, mengatakan, setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata tiga pucuk senjata api yang ditemukan bukanlah miliknya.

Melainkan, milik klien yang menggunakan jasa dirinya untuk memperbaiki senjata api itu . Namun setelah senjata api diserahkan kepada YA, pemilik  tak kunjung datang mengambil senjata tersebut.

" Pelaku YA sudah lama dalam penyelidikan Polsek Lima Puluh, dia bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK. Setalah itu  ada penawaran kepada dirinya untuk memperbaiki senjata api dan dia terima berbekal kepandaian yang diperolehnya dari tayangan video Youtube," kata Kapolsek, Selasa, (28/7/2020).

Terhadap tersangka YA juga sudah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkotika. Selain itu, dia juga merupakan residivis dengan perkara Narkoba pada tahun 2019, lalu.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun. ***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar