Sekolah Jual LKS, Begini Tanggapan Kepala Disdik Pekanbaru

Ilustrasi Internet

PEKANBARU - Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik oleh sekolah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih terjadi. Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menyikapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas, mengimbau walimurid ataupun warga agar melaporkan sekolah yang masih terlibat dan menjual LKS tersebut ke peserta didik.

"Silahkan laporkan pada kami (Dinas Pendidikan) kalau memang ada sekolah atau guru yang jual LKS," pintanya, Kamis (30/7/2020).

Jika terbukti, sebut Ismardi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku kepada pihak sekolah bersangkutan.

"(Sanksinya) kita tegur dulu. Kalau masih dilakukan lagi, kita tegur keras sesuai dengan tingkat kesalahannya," ucap dia.

Karena disampaikan Ismardi, pihak sekolah tidak memiliki wewenang menjual buku LKS. Tidak hanya itu, sekolah juga tidak bisa memaksakan ke peserta didik untuk membeli LKS baik di sekolah maupun di tempat yang ditentukan.

"Kalau buku tidak tersedia di pustaka sekolah, peserta didik boleh membeli di luar, namun tidak boleh dipaksakan," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Begitu juga dalam Pasal 12a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar