Tak Ada SPT, Pungutan Parkir di Sekitar STC Liar

Puluhan kendaraan roda dua tampak parkir di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2020

PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menertibkan parkir liar yang berada di sekitar gedung Sukaramai Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman.

Selain tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), area yang dijadikan lokasi parkir itu juga merupakan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) dan menjadi jalur yang dilewati bus Trans Metro Pekanbaru.

Pantauan di lapangan, Senin, (3/8/2020), puluhan kendaraan roda dua berjejer memanjang di Jalan Jenderal Sudirmman, mulai dari bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang berada di lokasi tersebut. 

Setiap kendaraan yang parkir dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir tanpa memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Dan itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009, tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Perhubungan Darat.

Dalam paragraf 4, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pada pasal 9 dibunyikan,

1. setiap kendaraan menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi parkir dengan bukti pembayaran berupa karcis yang telah diporporasi.  

2. Tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor sekali parkir Rp 1.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menegaskan, untuk lokasi parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di sekitar STC, Dishub tak ada mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT).

" Tak ada kita keluarkan SPT  parkir di sana. Untuk kendaraan jenis mobil sudah tak ada lagi yang parkir di sana karena kita sudah siapkan mobil water barrier dari pagi hingga sore. Untuk sepeda motor yang masih parkir segera kami tertibkan, saya juga baru menjabat sebagai kepala UPT di sini. Tapi untuk soal itu sudah dalam pantauan kita," kata Zulfahmi, dikonfirmasi, Senin, (3/8/2020), malam.

Ditegaskan kembali, apakah Dinas Perhubungan memang tidak ada mengeluarkan SPT di sana, Zulfahmi, mengulang ucapan menyebut, untuk di kawasan STC tidak ada. 

Ditanyakan kembali, kalau memang tidak ada SPT lantas pungutan parkir yang ditarik Juru Parkir atau oknum di sana disetorkan kemana, Zulfahmi, tegas mengatakan, itu liar.

" Tak ada SPT. Pungutan parkir itu liar. Kita anggap pungutan parkir itu liar, makanya dalam waktu dekat kita tertibkan dan siapkan personel untuk mengawasi area itu," tandas Zulfahmi.

Kepala Cabang PT.Makmur Papan Permata, Suryanto, mengatakan, sebagai pihak pengelola STC dirinya tegas mengatakan tak ada keterlibatan pengelola dalam persoalan parkir di pinggir jalan Sudirman tersebut. Sebab, untuk fasilitas parkir, STC sudah menyiapkankannya di dalam area STC.

" Kami sudah siapkan fasilitas parkir di dalam area STC cukup memadai untuk kendaraan jenis sepeda motor. Kalau parkir di luar itu tak ada kaitannya dengan STC tak ada koordinasi dan tanpa sepengetahuan dari pihak kami," tutup Suryanto.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar