Informasi Terbaru CPNS Pekanbaru, Peserta SKB Wajib Memilih Lokasi Tes
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah mengeluarkan surat pengumuman bernomor 800/BKPSDM/2020/1450 tentang penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Yuli Usman menyebut, penerbitan surat pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/611/M.SM.01.00/2020 Perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formai Tahun 2019 tertanggal 16 Juli 2020.
"Juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/V 116-4/99 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 tertanggal 27 Juli 2020," ungkapnya, Rabu (5/8/2020).
Disampaikan Yuli Usman, terdapat sejumlah poin dalam surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota selaku
Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Jamil, tertanggal 29 Juli 2020 tersebut. Di antaranya:
Seluruh peserta SKB CPNS 2019 WAJIB memilih lokasi tes yang terdekat dengan domisili masing-masing di akun SSCASN peserta pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020.
"Jadi melalui akun SSCASN, peserta dapat memilih lokasi test SKB dan disesuaikan dengan lokasi domisili atau tempat tinggal peserta mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020," ucap Yuli Usman.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2020, sistem secara otomatis akan terkunci dan peserta tidak dapat merubah lokasi tes SKB.
Selanjutnya, untuk pencetakan kartu peserta ujian SKB melalui akun SSCASN dimulai tanggal 8 Agustus 2020.
Saat melakukan pencetakan kartu ujian, peserta harus memastikan foto di kartu ujian SKB sama seperti foto yang ada di kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelumnya.
Kartu peserta test/ujian dicetak sendiri oleh pelamar dengan menggunakan print berkualitas terbaik menggunakan tinta printer berwarna. Kartu peserta ujian CPNS digunting/dipotong menjadi 2 (dua) bagian dan tuliskan nama sesuai KTP serta ditandatangani oleh peserta test pada bagian kanan lembar bawah dengan menggunakan tinta hitam.
Untuk estimasi jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 adalah September sampai dengan Oktober 2020.
Lebih jauh disampaikan Yuli Usman, dalam surat pengumuman itu juga disebutkan, selama proses pelaksanaan tes SKB, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi CPNS 2019 ataupun lainnya.
"Untuk itu dihimbau kepada seluruh
pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu memberikan bantuan berupa kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataupun bentuk lain," tegas Yuli Usman.
"Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia," sambung Yuli Usman.
Sementara untuk pembaharuan berita dan penjelasan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Kota Pekanbaru tahun 2019 dapat dilihat dan diakses melalui website BKPSDM di laman bkpsdm.pekanbaru.go.id dan Instagram BKPSDM @BKPSDMPKU.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tutupnya.
Tulis Komentar