Cegah Penyebaran Covid- 19 di Pekanbaru, Walikota Terbitkan SE Tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H

Walikota Pekanbaru Firdaus ST.MT,.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, menerbitkan Surat Edaran tentang aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah dan pengurus masjid, SE tersebut juga ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat se- Kota Pekanbaru.

Dalam SE bernomor : 0032/SE/962/2020 itu dijelaskan sebanyak 7 point yang harus diindahkan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang, panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Kemudian juga memperhatikan situasi terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.

Dalam poit 1 SE yang ditandatangani Firdaus,MT itu masyarakat diminta tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.

2. Tidak melakukan Takbiran Keliling pada malam Idul Fitri, takbiran didalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker).

3. Tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

4. Meniadakan kegiatan Silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.

5. Tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Covid-19.

6. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta ikhtiar dan berdo’a dengan berdiam diri dirumah.

7. Melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar