Komisi X DPR Minta Dosen yang Seks Oral dengan Anak Jalanan Dipecat

Hatifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA - Komisi X DPR RI meminta pihak kampus memberikan sanksi pemecatan kepada oknum dosen yang melakukan seks oral dengan anak jalanan di Palembang. Komisi X menilai perbuatan pelaku yang dinilai tidak beretika.

"Pelaku dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2013 pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dan saya minta dari pihak kampus juga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan, Jumat (14/8/2020) malam, dikutip dari detik.com.

Hetifah menilai pihak kampus pantas untuk memecat pelaku. Dia menegaskan harusnya tenaga pengajar memberikan contoh yang baik kepada mahasiswanya.

"Saya rasa pemecatan pantas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan nilai etika dan moral, terutama untuk tenaga pengajar yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh kepada siswa/mahasiswanya," kata dia.

"Sangat memprihatinkan sekali jika seorang pendidik bukannya menjadi panutan malahan menjadi predator seks bagi anak-anak dari latar belakang apapun anak-anak itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar itu mengapresiasi kinerja kepolisian. Dia berharap kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap menangkap dan semoga oknum tersebut mendapat hukuman yang membuatnya jera. Saya berharap pihak kampus juga memberikan sanksi tegas," tutunya.

Selain itu, Hetifah mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang kasus ini. Dia mengaku prihatin dengan kasus ini.

"Saya coba dalami dan komunikasikan dengan Dirjen Dikti (Kemendikbud). Sangat miris sekali ya. Berdasarkan info yang saya baca anak tersebut diimingi 20 ribu rupiah. Ini sangat menyedihkan karena memanfaatkan kebutuhan anak tersebut yang mungkin memang sedang kesulitan di tengah pandemi ini untuk kepentingan pribadi yang tidak senonoh," kata Hetifah.

Sebelumnya, oknum dosen laki-laki di salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), RK (43), diamankan polisi. RK diamankan saat sedang melakukan seks oral dengan seorang remaja laki-laki yang merupakan anak jalanan.

Aksi itu diduga terjadi di sebuah pondok kecil dekat Jalan Gubernur Bastari, pukul 23.30 WIB, Kamis (13/8). RK diamankan tim Hunter Carli II Sabhara Polrestabes Palembang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar