Baru Keluar dari Penjara, Pemuda Ini Perkosa Penghuni Kos Putri

Ilustrasi Internet

KEBUMEN - Baru keluar dari penjara, seorang pemuda di Kebumen Jawa Tengah kembali masuk penjara. Pasalnya, lelaki berinisial RS (18) ini berusaha memperkosa seorang penghuni kamar kos putri di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

RS diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari. 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar. 

Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos."

"Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020), dikutip dari tribunnews.com.

Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.

Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen."

"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.

Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.

Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar