3 Fakta Uang Khusus HUT RI yang Baru Terbit

Poto Istimewa

JAKARTA - Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (RI) baru saja diluncurkan. Masyarakat pun dapat memiliki dengan cara memesannya terlebih dahulu.

Berikut 3 fakta soal uang khusus tersebut:

1. Nominal Rp 75 Ribu

Uang yang baru diterbitkan Bank Indonesia (BI) nominalnya Rp 75 ribu. Uang ini merupakan uang khusus yang diterbitkan untuk memperingati 75 tahun Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang ini bukanlah tambahan likuiditas untuk pembiayaan kegiatan ekonomi. Dia juga menambahkan, uang yang dicetak sebanyak 75 juta lembar.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp 75 ribu, dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya dalam acara peluncuran uang dan disiarkan lewat YouTube, Senin (17/8/2020), dikutip dari detik.com.

2. Beda dengan Uang Biasa

Berdasarkan keterangan BI, uang peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.

Sementara, uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menyediakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

3. Mesti Pesan Dulu

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama. Untuk menukarnya, masyarakat mesti melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu.

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut," katanya.

"Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol COVID-19," terangnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar