Balada Jerinx Tetap Ditahan Polisi Gegara Khawatir Berulah Lagi

Foto: Penampakan Jerinx SID berbaju tahanan usai diperiksa polisi. (Angga Riza-detikcom)

JAKARTA- Musisi Jerinx SID terpaksa gigit jari karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak polisi. Suami Nora Alexandra ini tetap dibui sebab dikhawatirkan berulah lagi.

Penolakan penangguhan penahanan Jerinx ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.

"Ditolak," kata Syamsi saat digubungi detikcom, Selasa (18/8/2020).

Syamsi lalu mengungkapkan alasan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak, yaitu karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya lagi. "Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," tambah Syamsi.

Keluarga dan kuasa hukum Jerinx SID sebelumnya mengajukan penangguhan penahan ke Polda Bali pada Jumat 14 Agustus 2020.

Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan orang tua Jerinx ikut serta dalam pengajuan ini. "Penangguhan penahanan kami ajukan dengan penjamin bapaknya, Pak Wayan Arjono, beliau adalah bapak kandung dari JRX, yang kedua adalah Nora," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

Gendo mengatakan orang tua dan istri menjamin Jerink tidak akan melarikan diri.Menurut Gendo, keluarga siap untuk menjamin Jerinx SID karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Atas penolakan penangguhan penahanan itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menilai alasan polisi sulit diterjemahkan.

"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020), dikutip dari detik.com.

Gendo mengatakan belum memikirkan langkah selanjutnya. Tim pengacara Jerinx akan membicarakannya terlebih dahulu.

Gendo lalu bicara soal alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx 'SID'. Menurutnya, banyak mekanisme yang bisa ditempuh.

"Ya sebetulnya kalau untuk Jerinx kalau memang dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh, artinya misalkan bisa saja apa namanya Jerinx diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi begitu saya pikir sih ya ini memang dari awal juga alasan-alasan dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan memang susah terjemahkan ya," papar Gendo.

Sebab, menurut Gendo, Jerinx sangat kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri serta mengulangi perbuatannya. Gendo mengatakan Jerinx sudah menyatakan di depan penyidik tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Jerinx SID ditahan di rutan Polda Bali terkait ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Polisi menilai postingan Jerinx mengandung unsur permusuhan karena menyertakan emotikon babi. Jerinx pun terancam hukuman 5 tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar