Ini Surat Edaran MUI Pekanbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19
PEKANBARU- Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru Kamis, 14 Mei 2020 kemarin sudah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pedoman Pelaksanaan
Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.
Ada VII poin dijelaskan dalam SE tersebut, diantaranya pada poin II tentang Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19.
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Berikut isi SE Lengkapnya :
Tulis Komentar