Ini Surat Edaran MUI Pekanbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Poto Internet.

 

PEKANBARU- Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru Kamis, 14 Mei 2020 kemarin sudah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pedoman Pelaksanaan
Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Ada VII poin dijelaskan dalam SE tersebut, diantaranya pada poin II tentang Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19.

1. Shalat  Idul Fitri boleh dilaksanakan  dengan  cara  berjamaah  di  tanah  lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a.  Berada di  kawasan yang sudah  terkendali pada saat  1  Syawal 1441  H, yang salah satunya  ditandai  dengan angka penularan  menunjukkan  kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b.   Berada di  kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan  diyakini tidak terdapat  penularan  (seperti  di   kawasan pedesaan atau  perumahan  terbatas  yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Shalat  Idul  Fitri  boleh  dilaksanakan   di   rumah  dengan  berjamaah  bersama  anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),  terutama  yang berada di  kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan  dan  mencegah terjadinya  potensi  penularan,  antara  lain  dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Berikut isi SE Lengkapnya :


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar