Buang Bayi Hidup-hidup, Ibu dan Anak Ditangkap
MAKASSAR- Seorang ibu berinisial DC (55) dan putrinya S (20) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat membuang bayi dalam keadaan hidup. Bayi malang tersebut lahir dari hasil hubungan S dengan seorang pria.
"Ibu-anak itu kita amankan tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/8/2020), dilansir dari detik.com.
Bripka Ahmad mengatakan Resmob Polsek Panakkukang awalnya sedang menangani kasus penemuan bayi di sebuah kanal pada Minggu (16/8). Polisi yang terus menyelidiki mengungkap bayi tersebut dibuang oleh DC setelah dilahirkan oleh S.
"Jadi S ini yang melahirkan hasil hubungan dengan pria yang ndak jelas di mana sekarang. Lalu si DC ini sebagai ibu ikut terlibat membuang bayi S ini," beber Ahmad.
Polisi membeberkan DC sebagai ibu tega membuang bayi putrinya itu dengan cara dibungkus menggunakan selembar sarung saat bayi masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya, bayi malang tersebut disimpan di dalam kantong plastik merah.
"Dan DC langsung membuang kantong plastik merah tersebut di kanal," ungkap Bripka Ahmad.
Dia mengatakan kecurigaan polisi memang langsung tertuju pada S saat penyelidikan penemuan bayi tersebut berlangsung. Pasalnya, S, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sejak awal diketahui sedang hamil tua.
"Dan S ini tiba-tiba tidak pernah muncul bersamaan dengan adanya kasus penemuan bayi," kata Ahmad.
Kini ibu dan anak tersebut terancam dijerat polisi dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Tulis Komentar