Lurah Tirta Siak Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pungli

Ilustrasi pungutan liar. Foto Shutterstock

PEKANBARU- Lurah Tirta Siak berinisial AN ditangkap polisi atas dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Polisi juga mengamankan orang suruhannya berinisial C.

Informasi yang dirangkum, AN diamankan polisi, pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan.

Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penangkapan itu. Ia mengarahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan kepada awak media hanya memberi jawaban singkat. "Nanti kita rilis ya," ucapnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar