Buat Laporan Palsu Kebakaran, Sopir Ambulans Ditangkap

Sopir ambulans berinisial AY ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena membuat laporan palsu kebakaran. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA- Sopir ambulans ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah membuat laporan palsu terkait adanya kejadian kebakaran di Jalan Jetis Surabaya. Informasi palsu yang dilaporkan ke Commad Center 112 itu pun membuat para petugas pemadam kebakaran Kota Surabaya kelabakan. Mereka pun sempat menurunkan sejumlah unit mobil pemadam kebakaran.

Pelaku berinisial AY (20) warga Kabupaten Sidoarjo itu diketahui bekerja sebagai sopir ambulans salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, kejadian berawal saat AY iseng menggunakan ponselnya menghubungi call center 112 dan menginformasikan telah terjadi kebakaran di wilayah Jetis Kulon, Surabaya. 

Menerima laporan itu, petugas pemadam kebakaran bersama polisi dan instansi terkait langsung mendatangi lokasi. Namun, saat berada di lokasi petugas tidak menemukan adanya kebakaran dan masyarakat di sekitar malah bingung dan panik.

“Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya, Selasa (1/9/2020), dikutip dari iNews.id.

Menurut Wahyudin Latif, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap, ke depan tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” katanya.

Akibat keisengannya itu, tersangka AY dijerat Pasal 14 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar