Tewaskan Korban di Jalan Patimura, Tiga Kawanan Jambret Ditangkap di Hotel

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam memimpin ekspose

PEKANBARU- Tiga komplotan jambret ditangkap. Ketiganya disergap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru di kamar salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Selasa (8/9/2020). 

Ketiganya yakni, MH alias Rian (17), IRS alias Iqbal (24), dan HF (23).  Satu dari pelaku, IRS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas yang bersarang pada kedua betis pelaku akibat berusaha kabur saat dilakukan pengembangan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dalam ekspos yang digelar di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jumat (11/9/2020) mengatakan, ketiga pelaku diamankan dari salah satu kamar hotel usai melakukan pesta narkoba. 

"Saat diperiksa, urin ketiga pelaku positif mengandung narkotika," kata Nandang saat memimpin ekspos. 

Nandang menyebut, ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan pelaku jambret yang tergolong sadis. Karena saat melakukan aksinya mereka tidak peduli terhadap korban saat melakukan eksekusi (jambret.red). 

"Mau korban nya jatuh, mau korban nya luka mereka tidak peduli. Mereka ini komplotan, karena masih ada pelaku lainnya yang masih kita buru," terangnya. 

Salah satu pelaku yang ditangkap, yakni MH merupakan pelaku jambret di Jalan Pattimura, kecamatan Limapuluh yang mengakibatkan korban seorang ibu rumah tangga, Sumiati meninggal di tempat akibat jatuh akibat aksi pelaku Sabtu, (29/8/2020) lalu. 

Korban terjatuh akibat kalung emas yang digunakan korban tak berhasil ditarik pelaku bersama rekannya RAP (DPO) dari leher korban. Sehingga korban jatuh, dan kepala korban yang tidak menggunakan helm terbentur ke aspal. 

Sementara untuk pelaku IRS juga sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di berbagai TKP. Terakhir ia melakukan aksinya di Jalan Arifin Achmad dengan men jambret handphone dan uang tunai korban. Ia yang berperan sebagai joki, ia kerap melakukan aksinya bersama rekannya DU (DPO). 

Ia juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sempat ditahan sejak 2016 lalu dengan kasus yang ditangani Mapolsek Payung Sekaki. 

Kemudian pelaku ke-3 yang berhasil ditangkap adalah HF yang melakukan aksinya di Jalan Arifin Achmad, Selasa (8/9/2020) kemarin bersama IRS. 

"Mereka menjambret handphone korban. Jadi, sistem mereka ini hunting. Mereka berkeliling mengamati korban, begitu lengah diambil. Mereka tidak peduli terhadap korbannya," jelas Nandang. 

Nandang menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan spesialis jambret yang tergolong sadis ini. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar