Pemko Pekanbaru Seleksi 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membuka seleksi terbuka atau assesment untuk 4 jabatan pimpinan tinggi pratama guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan di 4 Organisasi Perangkat Daerah (ODP).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhamad Jamil mengatakan, 4 jabatan yang di-assesment itu di antaranya jabatan Sekdako, Kepala Satpol PP, Dinas Pendidikan dak Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Hari ini mulai kita umumkan untuk pelaksanaan seleksinya," ucap Jamil, Senin (21/9/2020).

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru Baharuddin menyebutkan, seleksi 4 jabatan itu bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil di pemerintah kabupaten/ kota dan Pemprov Riau.

"Tentunya yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui proses seleksi terbuka dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Adapun persyaratan yang ditetapkan tersebut di antaranya :

Persyaratan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau;

2. Memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a);

3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, atau Jabatan Administrator (esselon III.a) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun, atau Jabatan Administrator (esselon III.b) paling singkat 3 tahun.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

5. Usia maksimal 56 tahun pada saat Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Semua unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

7. Mendapat persetujuan / rekomendasi.

8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat serta tidak dalam proses pemeriksaan peradilan pidana dan atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang diketahui oleh Inspektorat daerah asal.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah.

10. Tidak terindikasi mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika,Prekusor dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adalya SuratKeterangan dari BNN.

11. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi manajerial seleksi JPTP kurang dari 2 tahun dapat mengajukan lamaran, melakukan pemberkasan administrasi dan mengikuti Tes Kompetensi Bidang.

Persyaratan Khusus

1. Harus memiliki pengalaman jabatan tugas sedang/pernah menduduki jabatan di Perangkat Daerah Kesehatan paling sedikit 5 tahun dibuktikan dengan melampirkan legalisir SK Jabatan tersebut.

2. Berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan, dengan pendidikan sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan Masyarakat

"Untuk pendaftaran dimulai tanggal 21 September 2020 dan akan ditutup pada tanggal 25 September 2020 mendatang," ungkap Baharuddin.

Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara langsung dengan cara mengirimkan berkas lamaran yang berisi formulir yang telah diisi dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya kepada panitia seleksi di kantor BKP-SDM di komplek perkantoran walikota di Tenayan Raya.

"Jadwalnya, hari Senin hingga Rabu pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian untuk hari Kamis hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB," jelas dia.

"Selain secara langsung, mendaftar juga bisa dilakukan secara online melalui email dengan mengirim hasil scan surat lamaran beserta kelengkapan lampiran dokumen persyaratan yang dimasukkan ke dalam satu folder, dan folder diberi nama sesuai dengan nama pelamar, melalui e-mail ke bkpsdm.pekanbaru.go.id," ulasnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar